Assalamualikum saudara saudaraku ..
kemarin tanggal 26-03-2015 sekitar duhur pulang sekolah saya dan teman saya nyaris terkena musibah ,tepat d jalan cagak cibaraja saya di ikuti oleh 2 orang yang tak di kenal saya membonceng teman saya di motor pribadi saya ,.setelah saya sadar ada yang mengikuti saya berhenti dan orang itu pun ikut berhenti di depan saya lalu mereka bertambah bnyak menjadi 10 orang lebih saya memutar balik motor saya dan ke perkampungan kebetulan kampung itu kampung kka ipar saya mereka mengikuti saya lagi lalu saya langsung melaporkan dan minta bantuan warga sana ,, mereka langsung keluar dan para orang orang yang mengikuti saya itu pergi karna ketakutan oleh warga . Dan alhamdulillah saya teman saya juga motor saya aman dan selamat ,, ternyata yang mengikuti saya itu adalah begal dan mengincar motor saya .
ini bisa di jadikan pelajaran jika anda bepergian kemana pun anda harus berhati hati dan menaruh kecurigaan ,, dan jika ada orang yang anda curigai mengikuti anda sebaiknya anda cepat lapor polisi atau langsung anda pergi ke perkampungan yang ramai dan minta tolong lah kepada warga di sana ..
saya hanya mengingatkan ,dan semoga bermanfaat dan anda semua tidak mengalami hal yang sama seperti yng saya alami,,amiiin
terima kasih :)
Jumat, 27 Maret 2015
Jumat, 20 Maret 2015
Konflik
Assalmualaikum wr.wb
saya akan memberikan sedikit ilmu yang saya dapatkan dari guru saya di sekolah... yaitu tentang konflik..Semoga bermanfaat.. :)
KONFLIK
yaitu hubungan sosial antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak ingin menjatuhkan pihak lainnya.
JENIS-JENIS KONFLIK
1.)Konflik Interpersonal ,yaitu suatu proses sosial dimana terjadi didalam diri individu sendiri
contoh : Menentukan 1 dari 2 pilihan
2.)Konflik Intrapersonal,yaitu suatu proses sosial dimana terjadi di dalam Individu dengan individu lainya.
contoh : Memperebutkan sesuatu hal
3.)Konflik Individu dan kelompok,yaitu Suatu proses sosial dimana terjadi didalam individu dengaan kelompok. contoh: Atasan yang kurupsi dan ada bawahan yang menuntut.
CARA CARA PEMECAHAN KONFLIK
AKOMODASI yaitu usaha meredakan pertikaian untuk mencapai suatu kestabilan.
Bentuk-bentuk akomodasi :
* Gencatan senjata,yaitu usaha penangguhan untuk jangka waktu tertentu (ada jeda dulu).
* Abitrasi,yaitu Suatu perselisohan yang di selesaikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusa yang bersifat spontan dan informal (saran/keputusannya tidak mengikat).
* Mediasi,yaitu perhentian pertikaian oleh pihak ketiga dan memberikan keputusan yang mengikat (saran nya mengikat).
* Konsiliasi,yaitu Usaha mempertemukan keinginan antara pihak pihak yang berselisih untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Ajudication,yaitu penyelesaian perkara sengketa pengadilan (peradilan)
DAMPAK KONFLIK
Positif
-Dapat mendewasakan dan bijaksana dalam mengatasi masalah.
-Mempererat tali silaturahmi antara 1 dengan lainnya.
Negatif
-Saling menjatuhkan.
-Adanya permusuhan.
sekian .... semoga bermanfaat :)
saya akan memberikan sedikit ilmu yang saya dapatkan dari guru saya di sekolah... yaitu tentang konflik..Semoga bermanfaat.. :)
KONFLIK
yaitu hubungan sosial antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak ingin menjatuhkan pihak lainnya.
JENIS-JENIS KONFLIK
1.)Konflik Interpersonal ,yaitu suatu proses sosial dimana terjadi didalam diri individu sendiri
contoh : Menentukan 1 dari 2 pilihan
2.)Konflik Intrapersonal,yaitu suatu proses sosial dimana terjadi di dalam Individu dengan individu lainya.
contoh : Memperebutkan sesuatu hal
3.)Konflik Individu dan kelompok,yaitu Suatu proses sosial dimana terjadi didalam individu dengaan kelompok. contoh: Atasan yang kurupsi dan ada bawahan yang menuntut.
CARA CARA PEMECAHAN KONFLIK
AKOMODASI yaitu usaha meredakan pertikaian untuk mencapai suatu kestabilan.
Bentuk-bentuk akomodasi :
* Gencatan senjata,yaitu usaha penangguhan untuk jangka waktu tertentu (ada jeda dulu).
* Abitrasi,yaitu Suatu perselisohan yang di selesaikan oleh pihak ketiga yang memberikan keputusa yang bersifat spontan dan informal (saran/keputusannya tidak mengikat).
* Mediasi,yaitu perhentian pertikaian oleh pihak ketiga dan memberikan keputusan yang mengikat (saran nya mengikat).
* Konsiliasi,yaitu Usaha mempertemukan keinginan antara pihak pihak yang berselisih untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Ajudication,yaitu penyelesaian perkara sengketa pengadilan (peradilan)
DAMPAK KONFLIK
Positif
-Dapat mendewasakan dan bijaksana dalam mengatasi masalah.
-Mempererat tali silaturahmi antara 1 dengan lainnya.
Negatif
-Saling menjatuhkan.
-Adanya permusuhan.
sekian .... semoga bermanfaat :)
Kamis, 19 Maret 2015
Keistimewaan wanita
assalamualaikum ...
kali ini kita akan berbicara tentang keistimewaan wanita ,, yaaah wanita ituu bgaikan ssuatu yng tidak bisa di beli oleh sesuatu ,, bukan tak berarti melain kan saking berartinya..
bukan nya karna saya seorang wanita saya jadi bangga banggain derajat wanita ..tidak ,, saya hanya ingin memperinci saja bahwa wanita itu tak semurah yang pria kira..
untuk derajat saja wanita lebih tinggi dari pada pria ,, karna betapa banyak nya kemuliaan yang dapat wanita lakukan ,, misalnya jika seorang wanita sudah menikah dan dia mengandung lalu melahirkan lalu mengurus anak mendidiknya sampai akhir hayatnya ,, apa itu semua bisa di lakukan pria ,,tentu tdak ...
tapi tentunya saya juga tidak menerbelakangkan pria ,, karna bagaimana pun semua wanita butuh pendamping hidup secara sah ,,yakni pria ..
pesan saya untuk semua wanita di seluruh alam ini,, jaga diri jangan sampai anda menyia nyiakan masa masa bahagia anda saat ini dan mendatangkan kesuraman kelak .. dalam arti yah anda pasti mengerti maksud saya..
sedikit saja ,, tapi mudah mudahan bermanfaat ..amin
kali ini kita akan berbicara tentang keistimewaan wanita ,, yaaah wanita ituu bgaikan ssuatu yng tidak bisa di beli oleh sesuatu ,, bukan tak berarti melain kan saking berartinya..
bukan nya karna saya seorang wanita saya jadi bangga banggain derajat wanita ..tidak ,, saya hanya ingin memperinci saja bahwa wanita itu tak semurah yang pria kira..
untuk derajat saja wanita lebih tinggi dari pada pria ,, karna betapa banyak nya kemuliaan yang dapat wanita lakukan ,, misalnya jika seorang wanita sudah menikah dan dia mengandung lalu melahirkan lalu mengurus anak mendidiknya sampai akhir hayatnya ,, apa itu semua bisa di lakukan pria ,,tentu tdak ...
tapi tentunya saya juga tidak menerbelakangkan pria ,, karna bagaimana pun semua wanita butuh pendamping hidup secara sah ,,yakni pria ..
pesan saya untuk semua wanita di seluruh alam ini,, jaga diri jangan sampai anda menyia nyiakan masa masa bahagia anda saat ini dan mendatangkan kesuraman kelak .. dalam arti yah anda pasti mengerti maksud saya..
sedikit saja ,, tapi mudah mudahan bermanfaat ..amin
Rabu, 18 Maret 2015
Assalamualaikum saudaraku ...
kali ini saya akan berbagi sedikit ilmu tentang larangan ZINA dan Bergaul Bebas
Dalam Q.S Al-Isra ayat 32 di jelaskan :Dan janganlah Kamu mendekati Zina ,karna Zina itu adalah perbuatan yang sungguh keji ,dan suatu jalan yang buruk...
kemudian di jelaskan juga dalam Q.S An-nur ayat 2 di jelaskan tentang hukuman bagi pezina yakni:Pezina perempuan dan laki laki deralah masing masing keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasiahan pada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan ) agama (hukum) Allah ,jika kamu beriman kepada Allah Dan hari Kemudian ,dan hendaklah (pelaksanaan ) hukuman mereka di saksikan oleh sebagian orang orang yang beriman....
Zina Di bagi 2 YAITU :
1.)PEZINA MUKHSON: Orang yang melakukan zina dalam keadaan sudah baligh,berakal,merdeka dan sudah menikah . maka hukuman untuk keduanya di dera 100x dengan keadaan badan di kubur dalam tanah sampai leher di dera sampai mati.
2.) PEZINA GAIRUMUKHSON : Orang yang melakukan zina dalam keadaan sudah baligh ,berakal ,merdeka tetapi belum menikah . Maka hukuman bagi mereka di dera 100x lalu di asingkan selama satu tahun ....
Subhanallah begitu keji perbuatan zina itu ,hukuman dunia sudah sekejam itu apalagi hukuman akhirat Nauzubillahimin dzalik...mudah mudahan kita semua senantiasa terjauh dari perbuatan zina .amin yarabbal alamin...
semoga bermanfaat :)
kali ini saya akan berbagi sedikit ilmu tentang larangan ZINA dan Bergaul Bebas
Dalam Q.S Al-Isra ayat 32 di jelaskan :Dan janganlah Kamu mendekati Zina ,karna Zina itu adalah perbuatan yang sungguh keji ,dan suatu jalan yang buruk...
kemudian di jelaskan juga dalam Q.S An-nur ayat 2 di jelaskan tentang hukuman bagi pezina yakni:Pezina perempuan dan laki laki deralah masing masing keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasiahan pada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan ) agama (hukum) Allah ,jika kamu beriman kepada Allah Dan hari Kemudian ,dan hendaklah (pelaksanaan ) hukuman mereka di saksikan oleh sebagian orang orang yang beriman....
Zina Di bagi 2 YAITU :
1.)PEZINA MUKHSON: Orang yang melakukan zina dalam keadaan sudah baligh,berakal,merdeka dan sudah menikah . maka hukuman untuk keduanya di dera 100x dengan keadaan badan di kubur dalam tanah sampai leher di dera sampai mati.
2.) PEZINA GAIRUMUKHSON : Orang yang melakukan zina dalam keadaan sudah baligh ,berakal ,merdeka tetapi belum menikah . Maka hukuman bagi mereka di dera 100x lalu di asingkan selama satu tahun ....
Subhanallah begitu keji perbuatan zina itu ,hukuman dunia sudah sekejam itu apalagi hukuman akhirat Nauzubillahimin dzalik...mudah mudahan kita semua senantiasa terjauh dari perbuatan zina .amin yarabbal alamin...
semoga bermanfaat :)
Langganan:
Postingan (Atom)